Top Ad unit 728 × 90

BERITA

random

Lembaga Zakat Di Jakarta, Lembaga Amil Zakat Jakarta, Lembaga Zakat Terpercaya


Diantara hal yang sangat penting dalam pembahasan zakat adalah tata cara pengeluaran zakat. Hal ini agar zakat dapat dilaksanakan sesuai dengan syariat dan dapat sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sehingga pembayar zakat terbebas dari kewajibannya. Sesungguhnya wajib untuk segera mengeluarkan zakat ketika kewajiban untuk mengeluarkannya dari harta yang anda miliki telah tiba. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Dan tunaikanlah zakat”. (Al-Baqarah;43)
Ayat ini berisi perintah mutlak, dan perintah mutlak menuntut adanya pelaksanaan dengan segera.
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah bersabda;
ما خلطت الزّ كاة مالا إلاّ اهْلكتْÙ‡
“Tidaklah zakat bercampur dengan harta, kecuali akan merusaknya”.
Disamping itu, karena kebutuhan orang-orang fakir menuntut agar zakat segera diberikan kepada mereka. Jika ditunda, maka akan membahayakan dan merugikan mereka. Juga, karena orang yang wajib mengeluarkannya dapat ditimpa musibah yang mendadak, seperti kerugian dan kematian, dan hal itu mengakibatkan kewajiban zakat tersebut tetap menjadi tanggungannya. Begitu juga dengan bersegera dalam mengeluarkan zakat, menunjukkan jauhnya seseorang dari sifat kikir dan membuatnya dapat segera terlepas dari kewajiban. Disamping itu, hal ini membawa keridhaan Allah baginya. Atas dasar hal-hal diatas, maka diwajibkan bersegera membayar zakat dan tidak menundanya, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, akan diberikan kepada orang yang lebih membutuhkannya atau ketika itu hartanya tidak ditemukan dan sebagainya.
·         Zakat wajib diambil dari harta anak kecil dan harta orang gila, berdasarkan keumuman dalil kewajibannya. Sedangkan, pelaksana pengeluaran zakat mereka adalah para wali keduanya yang bertanggung jawab atas pemeliharaan harta keduanya. Dan, mengeluarkan zakat adalah kewajiban yang bisa diwakilkan.
·         Mengeluarkan zakat harus dengan niat. Hal ini berdasarkan sabda rasulullah,
إنّما اْلأعْمالُ بالنّيات
“Sesungguhnya amal-amal perbuatan adalah berdasarkan niatnya”.
·         Dan, mengeluarkan zakat adalah salah satu bentuk amal perbuatan, yang lebih afdhal dalam pelaksanaannya adalah pemilik harta sendiri. Hal ini agar ia benar-benar yakin bahwa hartanya sampai kepada orang yang berhak menerimanya. Pemilik harta juga dibolehkan untuk mewakilkan kepada orang lain. Dan jika pemimpin muslim meminta darinya, maka ia harus membayarkan kepadanya atau menyerahkan kepada orang yang dikirim untuk memungutnya.
·         Disunnahkan bagi orang yang membayar zakat ketika menyerahkan zakat untuk berdoa,
“Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai keuntungan dan jangan Kau jadikan sebagai kerugian”.
Dan bagi penerimanya disunnahkan untuk berdoa,
“Semoga Allah memberi pahala untuk yang engkau berikan, memberkahi yang engkau tinggalkan, dan semoga Allah menjadikannya suci”.
Allah berfirman;
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka”. (At-Taubah:103)
Maksudnya, washalli ‘alaihim adalah berdoalah untuk mereka. Abdullah Bin Abi Aufa berkata, “jika datang suatu kaum kepada rasulullah dengan membawa harta zakat mereka, maka beliau bersabda,
اللّهمّ صلّ عليْهمْ
Ya Allah, curahkanlah shalawat kepada mereka”.
·         Apabila ada seorang penerima zakat yang sudah terbiasa mengambil harta zakat, maka ketika diberikan zakat kepadanya tidak perlu disertai dengan mengatakan bahwa pemberian tersebut adalah zakat. Hal ini agar tidak membuatnya tersinggung. Namun, jika ada penerima zakat yang tidak sering mengambil zakat, maka perlu ia diberi tahu bahwa pemberian tersebut adalah zakat.
·         Sebaiknya seseorang mengeluarkan zakat didalam negerinya sendiri, yaitu dibagikan kepada para fakir yang ada didalamnya. Boleh juga dikirim ke negeri lain demi mashlahat yang dibenarkan syara’. Seperti jika di negeri lain tersebut ada kerabatnya yang sangat membutuhkan bantuan, atau penduduknya lebih membutuhkan bantuan dari penduduk negeri sendiri. Karena pada zaman Nabi saw. Harta-harta zakat dikirim kepada beliau di Madinah lalu dibagikan kepada orang-orang fakir dari muhajirin dan Anshar.
·         Ketika menjelang waktu diwajibkan zakat, pemimpin muslim harus mengutus orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari harta yang tampak seperti binatang ternak, pertanian,dan buah-buahan. Hal ini sebagaimana dilakukan Nabi saw. Para Khulafaur Rasyidin dan kaum muslimin setelahnya. Karena diantara orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat jika dibiarkan, maka tidak mengeluarkannya. Ada juga yang tidak mengetahui kewajiban zakat tersebut. Maka mengutus para pemungut zakat adalah untuk mengantisipasi hal in, disamping untuk meringankan orang-orang dan membantu mereka dalam melaksanakannya.

Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakat ketika tiba kewajiban untuk mengeluarkannya, sebagaimana telah diterangkan di atas, tanpa ditunda-tunda dan ragu-ragu. Dibolehkan menyegerakan pengeluaran zakat sebelum diwajibkannya pada haul kedua atau sebelumnya. Karena Rasulullah mengambil zakat dari Al-Abbas untuk dua tahun sekaligus, sebagaimana diriwayatkan Ahmad dan Abu Dwud. Sehingga menurut jumhur ulama dibolehkan bagi seseorang untuk menyegerakan pembayaran zakat sebelum diwajibkan atasnya, jika telah ada sebab wajib zakat. Hal ini berlaku baik zakat binatang ternak, biji-bijian, emas, perak maupun barang-barang dagangan jika mencapai batas nisab. Namun melakukan tepat waktunya dan tidak menyegerakannya adalah lebih baik, yaitu untuk menghindari perbedaan pendapat yang ada
SINERGI FOUNDATION
Call Center : 0851 0004 2009 (Telkomsel)

Alamat :

Gedung Sinergi Foundation
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 612 0218
Fax: (022) 612 0130

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax. (022) 251 1865
Twitter: @sinergiID
Facebook : 
https://www.facebook.com/sinergifoundation
Website: 
http://www.sinergifoundation.org


Lembaga Zakat Di Jakarta, Lembaga Amil Zakat Jakarta, Lembaga Zakat Terpercaya Reviewed by Unknown on 20.52 Rating: 5

Tidak ada komentar :

All Rights Reserved by bayar zakat fitrah © 2014 - 2015
Designed by JOJOThemes

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.