Wakaf Untuk Pesantren, Wakaf Untuk Masjid, Wakaf Untuk Orang Tua
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah
amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang
dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus
bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva tetap (contoh: tanah), kitab, dan
mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan
hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama
menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini jadi
dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Di mana wakaf
tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah
seperti tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama
benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya
pada seorang hamba.” (Minhah Al-‘Allam, 7: 11)
Imam Ash-Shan’ani menyebutkan, “Para ulama menafsirkan
sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu diketahui bahwa wakaf pertama dalam Islam
adalah wakaf dari ‘Umar bin Al-Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan
haditsnya yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirun berkata,
“Wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari Umar.”
(Subul As-Salam, 5: 226)
Semoga manfaat. Insya Allah akan terus berlanjut dalam
bahasan wakaf lainnya.
Ingin Berzakat dan Bersedekah ? kunjungi
www.sinergifoundation.org
Wakaf Untuk Pesantren, Wakaf Untuk Masjid, Wakaf Untuk Orang Tua
Reviewed by
Unknown
on
21.24
Rating:
Tidak ada komentar :